Berita

Sinergi Penyuluh Hukum dan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam Mensosialisasikan JDIHN Ke Masyarakat

27 Agustus 2021

Sebagai salah satu pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, Penyuluh Hukum merupakan garda terdepan dalam mensosialisasikan JDIHN. Berkaitan dengan hal tersebut, Jumat, 14 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Aula Lantai 4 Gedung BPHN dilaksanakan Penguatan Sosialisasi Website JDIHN kepada Penyuluh Hukum BPHN. Hadir dalam pertemuan ini para JFT Penyuluh Hukum pertama, muda, dan madya. Membuka sekaligus memberikan materi dalam pertemuan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) Drs. Yasmon, M.L.S. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan perkembangan terkini JDIHN. “Keberadaan JDIHN sebagai search engine dokumen hukum sampai dengan saat ini belum terjangkau secara luas oleh masyarakat. Padahal secara dukungan dokumen hukum, JDIHN sudah sangat lengkap, otentik produk pemerintah dan tanpa berbayar. Di sisi yang lain para Penyuluh Hukum setiap hari berinteraksi dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Untuk itu keberadaan Penyuluh Hukum sangat urgent dalam memasarkan JDIHN kepada masyarakat”, tutur Yasmon. Melalui program penyuluhan hukum di masyarakat. Kapusdok berharap masyarakat mulai dikenalkan manfaat dan pentingnya JDIHN dalam mencari peraturan perundang-undangan. “Dengan mengakses bphn.jdihn.go.id maupun jdihn.go.id, masyarakat dapat dengan mudah mencari peraturan perundang-undangan. Dalam waktu dekat ini juga akan dilaunching aplikasi android JDIHN sebagai bentuk inovasi sekaligus memudahkan akses akan dokumen hukum. Harapannya Para Penyuluh Hukum pun dengan mudah dapat mencari dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan MK, hasil pengkajian, penelitian, naskah akademik sebagai bahan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat”, terang Yasmon. Melalui pertemuan ini Yasmon juga berharap agar JDIHN mampu disosialisasikan oleh para Penyuluh Hukum tidak hanya di BPHN saja, namun juga oleh Para Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kemenkumham maupun instansi pemerintah lainnya. “Dengan sumber daya para Penyuluh Hukum yang sangat luar biasa, harapannya JDIHN akan semakin masif disosialisasikan kepada masyarakat. JDIHN akan semakin dikenal dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat”, tutup Yasmon.https://jdihn.go.id/showpostberita/25