Detail Dokumen/Produk Hukum

Tipe Dokumen: Non DPRD

Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012

Lampiran:

Status: MENGUBAH
Nomor Peraturan:
NOMOR 18 TAHUN 2012
Jenis/Bentuk Peraturan:
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan:
PERATURAN KOMISI
Tempat Penetapan:
Tanggal Penetapan:
27 Agustus 2021
Sumber:
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1205
Lokasi:
Bidang Hukum:
T.E.U Badan/Pengarang:
Komisi Pemilihan Umum
Subjek: