Berita

KPU RI melakukan penguatan SDM pengelola JDIH melalui Bimtek

27 Agustus 2021

Kendari, Rabu 29 Januari 2020, KPU RI melakukan penguatan SDM pengelola JDIH melalui Bimtek, bertempat di Aula Husni Kamil Manik gedung KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini di hadiri oleh KPU Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Sekretariat DPRD Prov. Sultra dan Sekretariat DPRD Kota Kendari, serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. La Ode Abdul Natsir, S.E., M.Si menyampaikan bahwa JDIH sangat membantu dan mendukung program kerja KPU khususnya dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, salah satunya dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar secara serentak. Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI Mas Noer Soesanto, S.H. pada kesempatan ini menyampaikan bahwa JDIH sudah dimanfaatkan sejak tahun 2015. Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta hasil pemilihan legislatif sudah disampaikan (disebarluaskan) dan dikelola melalui JDIHN, termasuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari beredarnya informasi-informasi ataupun dokumen yang tidak valid di tengah masyarakat. Pembentukan JDIH di lingkungan KPU RI selain di Provinsi juga dikembangkan lagi sampai ke Kabupaten/Kota dan hal tsb merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua KPU RI agar JDIH KPU RI segera dibentuk sampai ke Kab./Kota. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, MLS yang didampingi oleh Kasubbid Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan Reinal Saputra, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan melibatkan anggota jaringan lainnya. Penyelenggaraan kegiatan ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik, ungkap beliau, dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Pasal 3 huruf c, Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan peran JDIH untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan, serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum. Yasmon berharap agar inovasi dalam penyelenggaraan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan juga oleh anggota jaringan lainnya. Biro Hukum Setda Provinsi, selaku pusat jaringan di wilayahnya juga mengemban tugas melakukan penguatan kepada seluruh anggota jaringan melalui kegiatan serupa. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Dr. La Ode Abdul Natsir, S.E., M.Si) menyampaikan bahwa JDIH sangat membantu dan mendukung program kerja KPU khususnya dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, salah satunya dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar secara serentak. Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI (Mas Noer Soesanto, S.H.) pada kesempatan ini menyampaikan bahwa JDIH sudah dimanfaatkan sejak tahun 2015. Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta hasil pemilihan legislatif sudah disampaikan (disebarluaskan) dan dikelola melalui JDIHN, termasuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari beredarnya informasi-informasi ataupun dokumen yang tidak valid di tengah masyarakat. Pembentukan JDIH di lingkungan KPU RI selain di Provinsi juga dikembangkan lagi sampai ke Kabupaten/Kota dan hal tsb merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua KPU RI agar JDIH KPU RI segera dibentuk sampai ke Kab./Kota. BPHN diwakili oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional yang menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan melibatkan anggota jaringan lainnya sebagai bentuk sinergi yang sangat baik dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Harapannya, inovasi dalam penyelenggaraan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan juga oleh anggota jaringan lainnya, terutama Biro Hukum Setda Provinsi selaku pusat jaringan di wilayah sebagai penguatan kepada seluruh anggota jaringan di bawahnya.https://jdihn.go.id/showpostberita/22